Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP
pada
bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015. Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutkan diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk. Terhitung mulai tanggal 13
Juli 2015 aplikasi keuangan desa ini telah diambil
alih penanganannya oleh Deputi
Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah di Jakarta.
Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces
sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.
Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya
dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala
menengah.
Penggunaan aplikasi keuangan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada Perwakilan BPKP setempat. Pengajuan penggunaan aplikasi agar dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada pemerintah daerah yang bersangkutan.
Persetujuan penggunaan aplikasi dilakukan dengan cara memberikan kode validasi
dan
sml pemda yang dikeluarkan secara
resmi oleh
BPKP.
No comments:
Post a Comment