Thursday, October 10, 2019

CARA MENGINPUT PENYETORAN PAJAK

Menu penatausahaan pajak digunakan untuk melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut melalui bukti kwitansi pembayaran. Satu SSP hanya dapat digunakan untuk menyetorkan satu jenis pajak. Satu SSP bisa terdiri dari kumpulan potongan pajak dari beberapa nomor bukti pengeluaran. Sebagai contoh penyetoran pajak honorarium narasumber atas 5 kwitansi pembayaran honor dari narasumber yang berbeda dapat dikumpulkan dalam satu SSP.Untuk membuka menu penyetoran pajak klik menu Data Entri Penatausahaan Penyetoran Pajak sehingga tampak form isian berikut:

1) Klik tambah untuk memulai pengisian
2) Isi nomor SSP (nomor intern) dan tanggal penyetoran
3) Pilih tanda elipsis untuk menentukan jenis pajak yang akan diseto
4) Isi kode mata anggaran penerimaan pajak (MAP)

5) Isi keterangan yang akan dicantumkan dalam bukti pembayaran pajak 
6) Isi nomor Nama, Alamat dan NPWP Bendahara Desa
7) Pilih cara pembayaran/penyetoran “Tunai atau Bank” 
8) Klik Simpan bila sudah selesai.
9) Klik tombol Cetak untuk menyiapkan bukti penyetoran pajak berikut.

No comments:

Post a Comment