Menu penatausahaan pajak digunakan untuk
melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut melalui bukti kwitansi pembayaran. Satu SSP hanya dapat digunakan untuk menyetorkan satu
jenis pajak. Satu SSP bisa terdiri dari
kumpulan potongan pajak dari beberapa nomor bukti
pengeluaran. Sebagai contoh penyetoran pajak honorarium narasumber atas 5 kwitansi pembayaran honor dari
narasumber yang berbeda dapat dikumpulkan dalam satu SSP.Untuk membuka menu penyetoran pajak klik
menu Data Entri
– Penatausahaan – Penyetoran Pajak sehingga tampak form isian berikut:
1) Klik
tambah untuk memulai pengisian
2) Isi
nomor
SSP (nomor intern) dan tanggal penyetoran
3) Pilih
tanda
elipsis untuk menentukan jenis pajak yang akan disetor
4) Isi kode
mata anggaran penerimaan pajak
(MAP)
5) Isi
keterangan yang
akan dicantumkan dalam bukti
pembayaran pajak
6) Isi nomor Nama,
Alamat
dan NPWP Bendahara
Desa
7) Pilih cara pembayaran/penyetoran
“Tunai atau Bank”
8) Klik
Simpan bila sudah selesai.
9) Klik
tombol Cetak untuk menyiapkan bukti
penyetoran pajak berikut.
No comments:
Post a Comment