Menu Posting APBDes digunakan untuk melakukan posting data Rancangan APBDes, APBDes awal tahun dan APBDes Perubahan. Data yang harus diinput
dalam
poting APBDes yaitu Nomor Perdes, dan Tanggal.
Menu posting data anggaran dilaksanakan oleh administrator yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi Peraturan Desa tentang APBDesa pada tingkat Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Selanjutnya dikunci dan data hasil postingan dikirimkan kembali ke
Desa agar dapat dijadikan
dasar dokumen
realisasi
APBDes.
Untuk
melakukan posting data anggaran lakukan langkah-langkah berikut:
1. Klik menu Data
Entri
=> Penganggaran
=> Posting Data Anggaran
2. Pilih Desa => Klik nama kecamatan kemudian disusul desa sehingga
tampak menu berikut.
3. Pilih jenis
APBDes,
nomor Perdes dan Tanggal perdes
yang
hendak di
posting.
4. Warna merah mengindikasikan bahwa pada database yang bersangkutan data
tersebut
pernah diposting.
5. Klik Tombol proses
untuk
memposting.
6. Posting yang kedua dan seterusnya mengakibatkan data posting yang lama akan ditimpa.
7. Klik tutup untuk mengakhiri proses posting.
Untuk mencegah data APBDesa yang sudah definitif tertimpa tidak sengaja, dalam aplikasi ini diberikan fitur penguncian posting. Klik tombol kunci posting apabila
jumlah dan nilai APBDes sudah definitif
dan siap untuk dilaksanakan sehingga tampak formulir penguncian posting data
sebagai berikut.
Klik tombol ubah dan centang “Kunci Data” dan kemudian simpan perubahan yang ada.
Tombol Hapus pada menu diatas mengakibatkan hasil postingan akan dihapus
dari Log Posting berserta rincian APBDes yang telah diposting.
Penguncian data terutama wajib dilakukan apabila Rancangan APBDesa telah selesai
dievaluasi oleh Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Penggunaan menu di atas agar dikoordinasikan
oleh administrator setempat.
No comments:
Post a Comment