Thursday, October 10, 2019

CARA MEMPOSTING APBDESA


Menu Posting APBDes digunakan untuk melakukan posting data Rancangan APBDes, APBDes awal tahun dan APBDes Perubahan. Data yang harus diinput dalam poting APBDes yaitu Nomor Perdes, dan Tanggal.
Menu posting data anggaran dilaksanakan oleh administrator yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi Peraturan Desa tentang APBDesa pada tingkat Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Selanjutnya dikunci dan data hasil postingan dikirimkan kembali ke Desa agar dapat dijadikan dasar dokumen realisasi APBDes.
Untuk melakukan posting data anggaran lakukan langkah-langkah berikut:


1. Klik menu Data Entri => Penganggaran => Posting Data Anggaran
2. Pilih Desa => Klik nama kecamatan kemudian disusul desa sehingga tampak menu berikut.
3. Pilih jenis APBDes, nomor Perdes dan Tanggal perdes yang hendak di posting.
4. Warna merah mengindikasikan bahwa pada database yang bersangkutan data tersebut pernah diposting.

5. Klik Tombol proses untuk memposting.
6. Posting yang kedua dan seterusnya mengakibatkan data posting yang lama akan ditimpa.
7. Klik tutup untuk mengakhiri proses posting.
Untuk mencegah data APBDesa yang sudah definitif tertimpa tidak sengaja, dalam aplikasi ini diberikan fitur penguncian posting. Klik tombol kunci posting apabila jumlah dan nilai APBDes sudah definitif dan siap untuk dilaksanakan sehingga tampak formulir penguncian posting data sebagai berikut.

Klik tombol ubah dan centang Kunci Data” dan kemudian simpan perubahan yang ada.
Tombol Hapus pada menu diatas mengakibatkan hasil postingan akan dihapus dari Log Posting berserta rincian APBDes yang telah diposting.
Penguncian data terutama wajib dilakukan apabila Rancangan APBDesa telah selesai
dievaluasi oleh Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Penggunaan menu di atas agar dikoordinasikan oleh administrator setempat.


No comments:

Post a Comment