Pengisian data umum adalah proses pertama yang harus dilakukan. Tanpa pengisian data umum, maka akan ada beberapa proses yang tidak dapat dilakukan
serta dalam output/laporan yang tidak dapat terinformasi secara lengkap. Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa parameter data umum dikelola oleh
adminstrator pada tingkat Kabupaten/Kota. Pemerintah Desa tidak diperbolehkan melakukan pengubahan atau penambahan tanpa ijin dari administrator Kabupaten/Kota.
1) Parameter Data
Umum
Pemda
Menu Data Umum Pemda digunakan untuk melakukan data umum pemerintah daerah yang akan menggunakan aplikasi keuangan desa ini,
seperti nama pemda, alamat,
ibu kota, dan tahun
anggaran.
Langkah-langkah pengisian Data
Umum
Pemda adalah sebagai berikut:
,sebagai contoh:
Nama Pemda : Pemerintah
Kabupaten Mamasa
Ibu
kota : Mamasa
Alamat : Jl.
Poros Mamasa
Polewali
Km 1 Mamasa
Menu parameter data umum pemda pada kolom Nama Pemda tidak dapat diganti atau dikunci dengan kode provinsi dan kabupaten kota beserta tahun
anggaran. Hal ini terkait dengan monitoring pengguna aplikasi keuangan desa
secara berjenjang dan kepentingan kompilasi data keuangan desa secara
nasional.
Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu pada kodifikasi wilayah yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Kode
dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan.
2) Parameter Kecamatan dan Desa
Menu Parameter Kecamatan dan Desa digunakan untukmelakukan penginputan data Kecamatan dan Desa yang terdapat pada kabupaten yang bersangkutan. Kode dan urutan wilayah administrasi kecamatan mengacu pada
kodifikasi data administrasi wilayah sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2015. Sehubungan dengan adanya perubahan
dan pemekaran wilayah untuk urutan kode, urutan dan nama desa yang belum
terdaftar agar ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi yang terakhir.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menginput data kecamatan dan desa adalah sebagai berikut
:
Pilih Parameter => Tabel Kecamatan –
Desa
Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah
ini dan diakhiri
dengan tombol
Simpan
Lakukan double klik
pada
nama kecamatan, secara otomatis akan pindah pada tab Desa.
Selanjutnya
lakukan
pengisian kode desa
dan nama desa. Untuk
daerah
dengan
otonomi khusus
penyebutan kecamatan dapat diganti menjadi
distrik
atau desa menjadi gampong
atau kampung atau nagari.
3) Referensi
Bidang dan Kegiatan
Menu Referensi Kegiatan digunakan untuk melakukan penginputan data bidang dan
kegiatan yang ada
pada pemerintah desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bidang pembangunan dalam Pemerintahan Desa diklasifikasikan menjadi 5 (lima) yaitu:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa;
dan
e. Bidang Belanja
Tak Terduga.
Untuk membuka parameter bidang dan kegiatan lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pilih Parameter => Referensi Bidang
Kegiatan
Pengguna aplikasi agar tidak melakukan perubahan data bidang sebagaimana
diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tersebut di atas, kecuali
apabila
terdapat perubahan peraturan dimaksud.
Sedangkan untuk kode dan daftar kegiatan digunakan menginput
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa dalam tahun yang bersangkutan. Untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembangunan desa, kode dan nama kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa agar mengacu pada
Peraturan
Kepala
Daerah
tentang
Keuangan Desa.
Untuk menginput data kegiatan pada masing-masing
bidang lakukan langkah-langkah
berikut:
Lakukan double
klik pada nama
bidang yang akan diisi kegiatannya. Sehingga
tampak daftar nama kegiatan
yang ada dalam bidang
dimaksud.
4. Parameter Referensi Sumber Dana
Menu Referensi Sumber Dana digunakan untuk melakukan penginputan data Sumber Dana. Kode sumber dana diberi singkatan dengan 3 digit huruf. Jenis-jenis sumber dana terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DDS), Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten (PBK), Penerimaan Bantuan
Keuangan Provinsi (PBP), Swadaya Masyarakat (SWD), dan Pendapatan Lain-Lain (PDL).
Untuk sinkronisasi referensi sumber dana ditetapkan pada tingkat kabupaten dan berlaku secara seragam untuk desa yang ada pada kabupaten yang bersangkutan.
Langkah-langkah untuk melakukan penginputan, pengubahan, dan
penghapusan
referensi sumber dana
adalah:
Pilih Parameter => Referensi
Sumber Dana
Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah
ini dan diakhiri
dengan tombol
Simpan
Klasifikasi sumberdana agar ditetapkan pada
awal
penggunaan aplikasi dan
tidak diperbolehkan
melakukan
pengubahan kode selama tahun
berjalan. Pengubahan kode sumberdana pada
tengah
tahun
berjalan dapat mengacaukan kartu kendali sumberdana.
5) Rekening Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa
Menu Rekening APBDesa digunakan untuk
melakukan pengelolaan data Rekening
APBDesa. Terdiri dari 4 level data yang meliputi: Akun, Kelompok, Jenis, dan Obyek.
Pengguna aplikasi tidak diperbolehkan melakukan perubahan kode Akun, Kelompok
dan Jenis. Hal ini disebabkan karena level 1 s.d 3 telah diatur dalam Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan penambahan dan pengubahan kode rekening pada level 4 agar mengacu pada Peraturan Bupati/Kepala Daerah
yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
Langkah-langkah yang dilakukan
untuk melakukan penambahan atau perubahan kode
rekening APBDesa adalah
sebagai berikut:
Pilih Parameter => Rekening
APBDesa
Lakukan double
klik pada
setiap
level
Akun => Kelompok => Obyek dan
Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah
ini dan diakhiri
dengan tombol
Simpan
Khusus
penambahan kode rekening belanja modal agar diselaraskan dengan
kode aset tetap atau disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang kekayaan milik desa. Dengah kodifikasi yang selaras diharapkan proses belanja
modal langsung dapat dikonversi dalam Laporan Kekayaan Milik Desa.
6. Parameter Belanja Operasional
Parameter belanja operasional digunakan untuk menentukan kegiatan desa yang termasuk dalam kelompok belanja operasional rutin sebagaimana dimaksud dalam
PP Nomor 43 Tahun 2014. Untuk menginput data kegiatan operasional rutin klik menu Parameter – Belanja
Operasional sehingga tampak form isian berikut:
Klik tambah untuk memulai pengentrian data, pilih kegiatan yang termasuk
dalam 30%
kegiatan operasional dan
klik Simpan bila sudah selesai. 7) 7.Parameter Rekening Bank
Desa
Setiap desa agar melakukan registrasi nomor rekening Kas Umum Desa sebagai rekening penampungan Kas Desa dengan mengisi nomor rekening dan nama
bank
tempat penyimpanan.
No comments:
Post a Comment