Thursday, October 10, 2019

CARA MENGINPUT PARAMETER UMUM


Pengisian data umum adalah proses pertama yang harus dilakukan. Tanpa pengisian data umum, maka akan ada beberapa proses yang tidak dapat dilakukan
serta dalam output/laporan yang tidak dapat terinformasi secara lengkap. Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa parameter data umum dikelola oleh adminstrator pada tingkat Kabupaten/Kota. Pemerintah Desa tidak diperbolehkan melakukan  pengubahan        atau       penambahan        tanpa   ijin       dari                        administrator Kabupaten/Kota.
1) Parameter Data Umum Pemda
      Menu Data Umum Pemda digunakan untuk melakuka  datumum pemerintah daerah yang akan menggunakan aplikasi keuangan desa ini, seperti nama pemda, alamat, ibu kota, dan tahun anggaran.
Langkah-langkah pengisian Data Umum Pemda adalah sebagai berikut: 
Pilih Parameter => Data umum Pemda
Klik pada tombol =>  selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombo 
,sebagai contoh:     
Nama Pemda             : Pemerintah Kabupaten Mamasa
Ibu kota                      : Mamasa
Alamat                       : Jl. Poros Mamasa Polewali Km 1 Mamasa


Menu parameter data umum pemda pada kolom Nama Pemda tidak dapat diganti atau dikunci dengan kode provinsi dan kabupaten kota beserta tahun
anggaran. Hal ini terkait dengan monitoring pengguna aplikasi keuangan desa secara berjenjang dan kepentingan kompilasi data keuangan desa secara nasional.
Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu pada kodifikasi wilayah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
2)  Parameter Kecamatan dan Desa
Menu    Parameter Kecamatan    dan     Desa     digunakan untukmelakukan penginputan data Kecamatan dan Desa yang terdapat pada kabupaten yang bersangkutan. Kode dan urutan wilayah administrasi kecamatan mengacu pada kodifikasi          data     administrasi     wilayah     sebagaimana     tercantum          dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2015. Sehubungan dengan adanya perubahan dan pemekaran wilayah untuk urutan kode, urutan dan nama desa yang belum terdaftar agar ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi yang terakhir.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menginput data kecamatan dan desa adalah sebagai berikut :
Pilih Parameter => Tabel Kecamatan Desa
Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol Simpan


Lakukan double klik pada nama kecamatan, secara otomatis akan pindah pada tab Desa. Selanjutnya lakukan pengisian kode desa dan nama desa. Untuk daerah dengan otonomi khusus penyebutan kecamatan dapat diganti menjadi distrik atau desa menjadi gampong atau kampung atau nagari.
3) Referensi Bidang dan Kegiatan
Menu Referensi Kegiatan digunakan untuk melakukan penginputan data bidang dan kegiatan yang ada pada pemerintah desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bidang pembangunan dalam Pemerintahan Desa diklasifikasikan menjadi 5 (lima) yaitu:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
       d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
       e. Bidang Belanja Tak Terduga.
Untuk membuka parameter bidang dan kegiatan lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pilih Parameter => Referensi Bidang Kegiatan 

Pengguna aplikasi agar tidak melakukan perubahan data bidang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tersebut di atas, kecuali apabila terdapat perubahan peraturan dimaksud.
Sedangkan untuk kode dan daftar kegiatan digunakan menginput jenis kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa dalam tahun yang bersangkutan. Untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembangunan desa, kode dan nama kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa agar mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang Keuangan Desa.
Untuk menginput data kegiatan pada masing-masing bidang lakukan langkah-langkah berikut:
Lakukan double klik pada nama bidang yang akan diisi kegiatannya. Sehingga tampak daftar nama kegiatan yang ada dalam bidang dimaksud.

4.    Parameter Referensi Sumber Dana
Menu Referensi Sumber Dana digunakan untuk melakukan penginputan data Sumber Dana. Kode sumber dana diberi singkatan dengan 3 digit huruf. Jenis-jenis sumber dana terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DDS), Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten (PBK), Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi (PBP), Swadaya Masyarakat (SWD), dan Pendapatan Lain-Lain (PDL).
Untuk sinkronisasi referensi sumber dana ditetapkan pada tingkat kabupaten dan berlaku secara seragam untuk desa yang ada pada kabupaten yang bersangkutan.
Langkah-langkah         untuk        melakukan        penginputan,         pengubahan,         dan penghapusan referensi sumber dana adalah:
Pilih Parameter => Referensi Sumber Dana
Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol Simpan

Klasifikasi sumberdana agar ditetapkan pada awal penggunaan aplikasi dan
tidak diperbolehkan melakukan pengubahan kode selama tahun berjalan. Pengubahan kode sumberdana pada tengah tahun berjalan dapat mengacaukan kartu kendali sumberdana.
5)  Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Menu Rekening APBDesa digunakan untuk melakukan pengelolaan data Rekening APBDesa. Terdiri dari 4 level data yang meliputi: Akun, Kelompok, Jenis, dan Obyek. Pengguna aplikasi tidak diperbolehkan melakukan perubahan kode Akun, Kelompok dan Jenis. Hal ini disebabkan karena level 1 s.d 3 telah diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan penambahan dan pengubahan kode rekening pada level 4 agar mengacu pada Peraturan Bupati/Kepala Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan penambahan atau perubahan kode rekening APBDesa adalah sebagai berikut:
Pilih Parameter => Rekening APBDesa

Lakukan double klik pada setiap level Akun => Kelompok => Obyek dan
Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol Simpan
Khusus penambahan kode rekening belanja modal agar diselaraskan dengan kode aset tetap atau disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang kekayaan milik desa. Dengah kodifikasi yang selaras diharapkan proses belanja modal langsung dapat dikonversi dalam Laporan Kekayaan Milik Desa.
6.  Parameter Belanja Operasional
Parameter belanja operasional digunakan untuk menentukan kegiatan desa yang termasuk dalam kelompok belanja operasional rutin sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 43 Tahun 2014. Untuk menginput data kegiatan operasional rutin klik menu Parameter – Belanja Operasional sehingga tampak form isian berikut:
Klik tambah untuk memulai pengentrian data, pilih kegiatan yang termasuk
dalam 30% kegiatan operasional dan klik Simpan bila sudah selesai. 7) 7.Parameter Rekening Bank Desa
Setiap desa agar melakukan registrasi nomor rekening Kas Umum Desa sebagai rekening penampungan Kas Desa dengan mengisi nomor rekening dan nama bank tempat penyimpanan.


No comments:

Post a Comment