Thursday, October 10, 2019

CARA MENGINPUT PERSIAPAN PENATAUSAHAAN


Hal yang harus dipersiapkan sebelum proses penatausahaan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi tata kelola keuangan desa adalah pengisian parameter rekening bank desa. Parameter Rekening harus ditambahkan sebelum proses penatausahaan dilaksanakan.
Untuk menginput data paramater bank desa lakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Buka menu parameter Rekening Bank Desa sehingga tampak isian sebagai berikut




2. Pilih desa yang akan diinput datanya kemudian klik tombol Rekening Kas Desa sehingga tampak form berikut



3. Kliki tambah untuk memulai pengisian 
4. Pilih kode akun rekening kas desa
5. Isi nomor rekening bank dan nama bank tempat penyimpanan rekening kas desa.
6. Klik tombol simpan bila sudah selesai.\
System Requirement Penatausahaan:

Sistem Requirement Penatausahaan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sistem aplikasi agar proses penatausahaan keuangan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam aplikasi keuangan desa hal-hal yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:
üKode rekening berikut tidak boleh diubah dan digunakan untuk selain yang ditentukan:
-     Kode 1.1.1.01. Kas di Bendahara Desa
-     Kode 1.1.1.02. Rekening Kas Desa
-     Kode 1.1.2.07. Panjar Kegiatan
-     Kode 4.1.4.04. Pendapatan Bunga Bank (tentative)
-     Kode 5.1.2.22. Biaya Administrasi Bank (tentative)
üPenomoran dokumen penatausahaan agar mengikuti aturan sebagai berikut:
Nomor dokumen seperti TBP, SPP, STS telah diformat oleh aplikasi dengan struktur 0000/AAA/00.00/000, dengan penjelasan:
0000= 4 digit nomor urut dokumen
AAA= 3 Alpabhet nama dokumen
00.00= 2 digit kode kecamatan dan 2 digit kode desa
0000= 4 digit tahun anggaran berkenaan
Contoh: 0001/TBP/01.04/2015 atau 0001/SPP/01.04/2015
üNomor dokumen pencairan terdiri dari 0000/AAAA/00.00/0000 dengan penjelasan:
0000=4 digit nomor dokumen pencairan
AAAA=4 digit jenis dokumen pencairan, misal : SLIP untuk bank, bila menggunakan cek diberi kode CHEQ atau CASH untuk tunai.
00.00=2 digit kode kecamatan dan 2 digit kode desa
0000=4 digit tahun anggaran berkenaan
Contoh: 00001/SLIP/01.04/2015.
üNomor     bukti kwitansi terdiri         dari 00000/AAA/00.00/0000 dengan penjelasan:
00000=5 digit nomor urut bukti
AAA=3 alphabet dokumen, disingkat KWT
00.00=2 digit kode kecamatan dan 2 digit kode desa
0000=4 digit tahun anggaran berkenaan.

Nomor bukti kwitansi indeksnya disatukan antara pembuatan kwitansi pada form SPP Definitif dengan pembuatan kwitansi pada proses pembuatan SPJ Panjar. Untuk mengetahui nomor bukti kwitansi yang terakhir dibuat agar mencetak preview laporan register bukti kwitansi pada menu laporan tatausaha.
üKode pemotongan dan penyetoran pajak dengan akun yang dimulai 7.x.x.xx agar tidak diubah karena berhubungan dengan akun 2.x.x.x pada akun utang pajak di Neraca. Kode tersebut didalamnya terdapat nomor Mata Akun Pajak (MAP).
Untuk konsolidasi data di tingkat Kabupaten/Kota agar aturan tersebut dipatuhi.
Otomasi Nomor Dokumen
Untuk mempermudah operator dalam mengerjakan penomoran dokumen, dalam aplikasi ini disediakan fitur penomoran otomatis. Untuk menghidupkan atau mematikan fitur ini silahkan dibuka menu Tools Setting Otomasi sehingga tampak tampilan form berikut.


Lakukan setting dengan menekan tombol ubah terlebih dahulu dan kemudian diakhiri tombol simpan.

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Penerimaan desa dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori, penerimaan yang diterima secara tunai dan penerimaan desa yang diterima melalui bank. Untuk membuka menu penatausahan penerimaan klik menu Data Entri Penatausahaan – Penerimaan Desa sehingga tampak menu berikut.


1. Penerimaan Tunai

Pada penerimaan tunai bendahara menerima pendapatan desa secara tunai dan wajib menyetorkan penerimaan tersebut lebih dahulu ke Rekening Kas Desa dan tidak boleh langsung digunakan. Contoh penerimaan tunai adalah penerimaan dari hasil pendapatan asli desa seperti: sewa tanah bengkok dan retribusi pasar desa.

1) Klik menu tambah untuk memulai entri penerimaan.
2) Isi Nomor bukti, tanggal bukti penerimaan, uraian penerimaan, nama dan alamat penyetor
3) Klik Simpan bila sudah selesai
4) Double klik nomor TBP yang sudah diinput sehingga tab penerimaan pindah ke Rincian TBP.

5) Klik tambah untuk memulai pengisian kode rekening pendapatan desa
6) Klik            untuk memilih kode rincian pendapatan yang tercantum dalam RAB Pendapatan.
Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada realisasinya maka penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatan terlebih dahulu dengan nilai 0 sehingga penerimaan tersebut dapat direalisasi.
7) Lakukan pengisian nilai/jumlah penerimaan
8) Klik Simpan untuk mengakhiri isian.

9) Klik Cetak untuk menampilkan bukti penerimaan


10)Klik print (gambar printer) untuk mencetak ke media printer.

Penyetoran
Uang penerimaan desa yang sudah diterima harus disetorkan ke Rekening Kas Desa dengan mengambil input pada menu Penyetoran sehingga tampak isian sebagai berikut:

1) Klik tambah untuk memulai pengisian
2) Isi nomor bukti penyetoran, tanggal penyetoran dan uraian penyetoran 
3) Pilih nomor rekening kas desa tempat menyimpan uang
4) Klik tombol bila sudah selesai.
5) Double klik nomor STS yang sudah disimpan atau klik tab Rincian Setoran sehingga tampak rincian penyetoran sebagai berikut.
6) Klik tambah untuk memulai pengisian
7) Klik          untuk mengambil daftar penerimaan yang akan disetor
8) Klik Simpan bila sudah terisi nomor TBP dan jumlah yang akan disetorkan. 
9) Klik cetak untuk menayangkan bukti penyetoran ke bank.
10)Klik print untuk mencetak ke media printer.
Penerimaan Bank
Penerimaan pendapatan desa yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diinput ke menu Penerimaan Bank seperti tampak pada gambar berikut:
1) Klik tambah untuk memulai pengisian
2) Isi nomor bukti, tanggal bukti, uraian penerimaan, nama penyetor dan alamat
3) Pilih Bank Penerima tempat rekening kas desa disimpan 
4) Klik Simpan bila sudah selesai.
5) Lakukan double klik nomor TBP sehingga tab berpindah ke Rincian TBP sebagai berikut:

6) Klik tambah untuk memulai pengisian rincian TPB
7) Pilih tanda elipsis            untuk mengambil rekening pendapatan desa
Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada realisasinya maka penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatan terlebih dahulu dengan nilai 0 dan penerimaan direalisasi.
8) Isi jumlah penerimaan
9) Klik Simpan bila sudah selesai
10)Cetak Tanda Bukti Penerimaan Bank yang telah dibuat


No comments:

Post a Comment