Hal yang
harus
dipersiapkan sebelum proses
penatausahaan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi tata kelola keuangan desa adalah pengisian parameter rekening bank desa. Parameter Rekening harus ditambahkan sebelum
proses
penatausahaan dilaksanakan.
Untuk
menginput data paramater bank
desa lakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Buka menu parameter
Rekening Bank Desa sehingga tampak isian sebagai berikut
2. Pilih desa yang akan diinput datanya kemudian klik tombol Rekening Kas Desa sehingga tampak form berikut
3. Kliki tambah untuk memulai pengisian
4. Pilih kode akun rekening kas desa
5. Isi nomor rekening bank dan nama bank tempat penyimpanan rekening kas desa.
6. Klik tombol simpan bila sudah selesai.\
System Requirement
Penatausahaan:
Sistem Requirement Penatausahaan adalah persyaratan yang harus dipenuhi
oleh sistem aplikasi agar proses penatausahaan keuangan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam aplikasi keuangan desa hal-hal yang dipersyaratkan
adalah
sebagai berikut:
üKode rekening berikut
tidak boleh diubah dan digunakan untuk selain yang ditentukan:
- Kode 1.1.1.01. Kas
di Bendahara Desa
- Kode 1.1.1.02. Rekening Kas Desa
- Kode 1.1.2.07. Panjar Kegiatan
- Kode 4.1.4.04. Pendapatan Bunga
Bank (tentative)
- Kode 5.1.2.22. Biaya Administrasi Bank (tentative)
üPenomoran dokumen penatausahaan agar mengikuti aturan sebagai berikut:
Nomor dokumen seperti TBP, SPP, STS telah diformat oleh aplikasi dengan
struktur
0000/AAA/00.00/000, dengan penjelasan:
0000= 4 digit nomor
urut dokumen
AAA= 3
Alpabhet
nama dokumen
00.00= 2 digit kode kecamatan
dan 2 digit kode desa
0000= 4 digit tahun anggaran berkenaan
Contoh:
0001/TBP/01.04/2015 atau 0001/SPP/01.04/2015
üNomor dokumen pencairan terdiri dari 0000/AAAA/00.00/0000 dengan penjelasan:
0000=4 digit nomor
dokumen pencairan
AAAA=4 digit jenis dokumen pencairan, misal : SLIP untuk bank, bila menggunakan cek
diberi kode CHEQ atau CASH
untuk tunai.
00.00=2 digit kode kecamatan
dan 2 digit kode desa
0000=4 digit tahun anggaran berkenaan
Contoh:
00001/SLIP/01.04/2015.
üNomor bukti kwitansi terdiri dari 00000/AAA/00.00/0000 dengan penjelasan:
00000=5 digit nomor
urut
bukti
AAA=3
alphabet
dokumen, disingkat KWT
00.00=2 digit kode kecamatan
dan 2 digit kode desa
0000=4 digit tahun anggaran berkenaan.
Nomor bukti
kwitansi indeksnya disatukan antara pembuatan kwitansi pada form SPP Definitif dengan pembuatan kwitansi pada proses pembuatan SPJ Panjar. Untuk
mengetahui nomor bukti kwitansi yang terakhir
dibuat agar mencetak preview laporan register
bukti kwitansi pada menu laporan tatausaha.
üKode pemotongan dan penyetoran pajak dengan akun yang dimulai 7.x.x.xx agar tidak diubah karena berhubungan dengan akun 2.x.x.x pada akun utang pajak di Neraca. Kode tersebut didalamnya terdapat nomor Mata Akun Pajak
(MAP).
Untuk konsolidasi data di tingkat Kabupaten/Kota agar aturan tersebut dipatuhi.
Otomasi Nomor Dokumen
Untuk mempermudah operator dalam mengerjakan penomoran dokumen, dalam aplikasi ini disediakan fitur penomoran otomatis. Untuk menghidupkan atau mematikan fitur ini silahkan dibuka menu
Tools – Setting Otomasi sehingga tampak tampilan
form berikut.
Lakukan setting dengan menekan tombol ubah terlebih dahulu dan kemudian diakhiri tombol simpan.
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Penerimaan desa dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori, penerimaan yang diterima secara tunai dan penerimaan desa yang diterima melalui bank. Untuk membuka menu penatausahan penerimaan klik menu Data Entri
– Penatausahaan
– Penerimaan Desa sehingga tampak menu berikut.
1. Penerimaan Tunai
Pada penerimaan tunai bendahara menerima pendapatan desa secara tunai dan wajib menyetorkan penerimaan tersebut lebih
dahulu ke Rekening Kas Desa
dan
tidak boleh langsung digunakan. Contoh penerimaan tunai adalah penerimaan dari hasil pendapatan asli desa seperti: sewa tanah bengkok dan retribusi pasar desa.
1) Klik
menu tambah untuk memulai entri penerimaan.
2) Isi Nomor bukti, tanggal bukti penerimaan, uraian penerimaan, nama dan
alamat
penyetor
3) Klik
Simpan bila sudah selesai
4) Double klik nomor TBP yang sudah diinput sehingga
tab penerimaan pindah ke Rincian TBP.
5) Klik
tambah untuk
memulai
pengisian kode
rekening
pendapatan desa
6) Klik untuk memilih kode rincian pendapatan yang tercantum dalam RAB Pendapatan.
Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada realisasinya maka
penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatan
terlebih dahulu dengan
nilai
0 sehingga penerimaan tersebut dapat direalisasi.
7) Lakukan pengisian nilai/jumlah penerimaan
8) Klik
Simpan untuk
mengakhiri isian.
9) Klik
Cetak untuk menampilkan bukti penerimaan
10)Klik print
(gambar printer) untuk mencetak ke
media
printer.
Penyetoran
Uang penerimaan desa yang sudah diterima harus disetorkan ke
Rekening Kas Desa dengan mengambil input pada menu Penyetoran sehingga
tampak isian
sebagai berikut:
1) Klik tambah untuk memulai pengisian
2) Isi
nomor
bukti penyetoran, tanggal penyetoran dan
uraian penyetoran
3) Pilih
nomor rekening kas desa
tempat menyimpan uang
4) Klik tombol bila
sudah selesai.
5) Double
klik nomor STS yang sudah disimpan
atau
klik
tab Rincian Setoran sehingga
tampak rincian penyetoran
sebagai berikut.
6) Klik
tambah untuk memulai pengisian
7) Klik untuk mengambil daftar penerimaan yang akan disetor
8) Klik Simpan bila sudah terisi nomor TBP dan
jumlah yang akan disetorkan.
9) Klik
cetak untuk
menayangkan
bukti penyetoran ke bank.
10)Klik print
untuk mencetak ke media printer.
Penerimaan Bank
Penerimaan
pendapatan desa yang ditransfer langsung
ke Rekening
Kas Desa
seperti Dana Desa
dan Alokasi Dana
Desa diinput
ke menu Penerimaan Bank seperti tampak pada
gambar
berikut:
1) Klik
tambah untuk memulai pengisian
2) Isi nomor bukti,
tanggal
bukti, uraian penerimaan, nama penyetor
dan alamat
3) Pilih Bank Penerima tempat rekening
kas desa
disimpan
4) Klik Simpan bila sudah selesai.
5) Lakukan
double klik nomor TBP sehingga tab berpindah ke
Rincian TBP
sebagai berikut:
6) Klik
tambah untuk memulai pengisian rincian
TPB
7) Pilih tanda
elipsis untuk mengambil rekening pendapatan desa
Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada realisasinya maka
penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatan
terlebih dahulu dengan nilai 0 dan penerimaan
direalisasi.
8) Isi
jumlah penerimaan
9) Klik
Simpan bila sudah selesai
10)Cetak
Tanda Bukti Penerimaan Bank
yang
telah dibuat
No comments:
Post a Comment